Sab. Mei 30th, 2026
TACB Kabupaten Situbondo bersama Kadispendikbud Kabupaten Situbondo, Sopan Efendi beserta jajarannya, Jumat (20/2/2026). Foto: Dok Dispendikbud Kab.Situbondo

suarabalumbung.com, Situbondo – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Situbondo kembali menerima sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya dari LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Bidang Kebudayaan Kemenbud RI pada 15 Desember 2025. Sertifikat ini diserahkan oleh Sopan Efendi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Jumat (20/2/2026) di Jalan Madura I, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

 

“Penerimaan sertifikat ini merupakan momentum penting bagi TACB Situbondo untuk terus melakukan perlindungan dan pemeringkatan terhadap Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan Objek Cagar Budaya (OCB) peringkat kabupaten,” ucap Sopan.

 

Sopan Efendi berharap TACB Situbondo dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemeliharaan dan perlindungan Cagar Budaya.

 

“Cagar Budaya bukan hanya sekedar warisan sejarah, tetapi juga merupakan identitas bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan,” imbuhnya.

 

Viskanto, Ketua TACB Situbondo, menekankan pentingnya edukasi masyarakat terkait Cagar Budaya, mengingat banyaknya sebaran objek-objek yang diduga cagar budaya di Situbondo.

 

“Perlu dilakukan langkah-langkah penyelamatan semaksimal mungkin dan hal ini perlu peran serta masyarakat,” katanya.

 

Sertifikat kompetensi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di Indonesia dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan bidang kebudayaan dan pelestarian. Sertifikasi ini didasarkan pada Standar Kompetensi Khusus (SKK) yang ditetapkan untuk memastikan keahlian dalam menilai dan mengelola cagar budaya.(ik)

By IK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *