Sab. Apr 4th, 2026

Pedoman Media Siber

PEDOMAN MEDIA SIBER
SUARA BALUMBUNG

I. PENDAHULUAN
Pedoman Media Siber Suara Balumbung disusun sebagai acuan resmi dalam penyelenggaraan kegiatan jurnalistik di lingkungan Suara Balumbung. Pedoman ini bertujuan memastikan setiap proses produksi, publikasi, dan distribusi informasi berjalan sesuai prinsip profesionalitas, etika jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

II. ASAS DAN PRINSIP
1. Akurasi
Suara Balumbung wajib menyajikan informasi yang faktual, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Independensi
Kegiatan jurnalistik dilaksanakan tanpa tekanan dan intervensi pihak mana pun.
3. Kejujuran dan Integritas
Setiap tindakan jurnalistik harus mengedepankan kejujuran, tidak memanipulasi informasi, serta menjaga integritas redaksi.
4. Kepentingan Publik
Setiap pemberitaan diarahkan untuk memberikan manfaat, edukasi, dan pencerahan bagi masyarakat.
5. Kearifan Lokal
Suara Balumbung berkomitmen mengangkat nilai budaya, tradisi, dan karakter masyarakat sebagai bagian dari identitas redaksi.

III. ETIKA PEMBERITAAN
1. Verifikasi dan Uji Informasi
Setiap berita harus melalui proses verifikasi, tidak mengandung dugaan yang tidak berdasar, serta menghindari penyebaran informasi palsu.
2. Keberimbangan Berita
Redaksi wajib memberikan kesempatan kepada semua pihak terkait untuk menyampaikan keterangan atau klarifikasi.
3. Larangan Penyalahgunaan Konten
Konten tidak boleh mengandung unsur fitnah, ujaran kebencian, diskriminasi, pornografi, kekerasan ekstrem, atau hal lain yang bertentangan dengan hukum.
4. Perlindungan Privasi dan Kelompok Rentan
Identitas korban kekerasan, anak di bawah umur, atau kelompok rentan lainnya harus disamarkan kecuali untuk kepentingan publik yang jelas.
5. Tidak Beritikad Buruk
Jurnalis dan redaksi dilarang menyisipkan opini yang merendahkan, tendensius, atau bermaksud mencemarkan nama baik pihak tertentu.

IV. PENGATURAN KONTEN BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)
1. Suara Balumbung menyediakan ruang bagi pembaca untuk memberikan komentar, opini, maupun kontribusi konten sesuai mekanisme platform.
2. Pengguna wajib mematuhi etika komunikasi yang sopan dan tidak melanggar hukum.
3. Redaksi berhak menghapus, menolak, atau memblokir konten pengguna yang mengandung SARA, ujaran kebencian, hoaks, pornografi, atau serangan personal.
4. Informasi sensitif dari pengguna harus disertai identitas yang dapat diverifikasi.

V. RALAT, KOREKSI, DAN REVISI BERITA
1. Redaksi wajib melakukan koreksi terhadap kesalahan substansial dalam pemberitaan secara cepat, akurat, dan transparan.
2. Ralat atau koreksi ditampilkan secara jelas pada bagian akhir berita atau pada kanal khusus koreksi.
3. Perubahan informasi yang tidak mengubah substansi utama tidak wajib diumumkan, namun tetap dicatat dalam arsip redaksi.

VI. HAK JAWAB DAN HAK KOREKSI
1. Suara Balumbung memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab.
2. Hak jawab harus disampaikan secara resmi melalui saluran komunikasi redaksi dan akan dipublikasikan setelah melalui proses verifikasi.
3. Hak koreksi atas kesalahan informasi yang dilakukan redaksi akan diakomodasi sesuai ketentuan.

VII. HAK CIPTA DAN PENGGUNAAN MATERI
1. Seluruh konten berupa teks, foto, video, grafik, maupun desain yang dipublikasikan oleh Suara Balumbung dilindungi oleh hukum hak cipta.
2. Penggunaan ulang konten untuk kepentingan non-komersial diperbolehkan dengan mencantumkan atribusi yang jelas.
3. Penggunaan komersial atau reproduksi dalam bentuk lain memerlukan izin tertulis dari pihak redaksi.

VIII. IKLAN DAN KERJA SAMA MEDIA
1. Iklan yang dipublikasikan harus sesuai ketentuan hukum, tidak menyesatkan, dan tidak bertentangan dengan nilai etika.
2. Konten berbayar, advertorial, atau kerja sama komersial wajib diberi label khusus untuk membedakan dari berita redaksional.
3. Redaksi tetap memegang independensi penuh dalam penentuan sudut pandang pemberitaan.

IX. KEAMANAN SIBER
1. Suara Balumbung berkomitmen menjaga kerahasiaan data pengguna dan menerapkan standar keamanan sistem.
2. Tindakan peretasan, penyalahgunaan data, atau manipulasi sistem menjadi pelanggaran serius yang akan ditindak sesuai hukum.

X. PENUTUP
Pedoman Media Siber ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi pegangan seluruh jurnalis, kontributor, editor, serta unit kerja di lingkungan Suara Balumbung. Pedoman dapat diperbarui sesuai kebutuhan perkembangan teknologi media dan regulasi yang berlaku.

Ditetapkan di Situbondo,
Pada tanggal 28 Oktober 2025
Redaksi Suara Balumbung