
Mas Yopi dan Candra. (Foto: WAG Save Gumuk Lumpang)
suarabalumbung.com, Jember – Dugaan perusakan di kawasan Gumuk Lumpang, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Jember resmi dilaporkan ke Polres Jember, Kamis (27/8/2026) oleh Mas Yopi / Y.Setiyo Hadi , pegiat sejarah dan cagar budaya beserta Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto dengan nomor laporan: LM/82/VIII/2026 .
Kedua pelapor mendatangi Mapolres Jember setelah melakukan inspeksi mendadak di lokasi. Dari sidak itu ditemukan dugaan kerusakan pada struktur dan benda peninggalan yang diduga terkait dengan kompleks Candi Deres.
Candra mengatakan pelaporan dilakukan karena tindak lanjut dari dinas terkait belum maksimal.
“Sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait. Tetapi sampai sekarang tindak lanjutnya belum seperti yang kami harapkan,” ujarnya.
Menurut Candra, langkah hukum ini diambil agar ada efek jera.
“Pelaporan ini sebagai bentuk upaya memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan perusakan maupun mengabaikan kelestarian objek yang memiliki nilai sejarah dan budaya,” katanya.
Pegiat sejarah Setiyo Hadi alias Mas Yopi khawatir kerusakan itu akan menghapus data sejarah. Ia menilai yang rusak bukan hanya fisik, tapi juga informasi masa lalu.
“Yang kami khawatirkan bukan hanya kerusakan fisiknya, tetapi hilangnya data sejarah. Ketika struktur atau benda peninggalan dihancurkan, informasi yang terkandung di dalamnya juga bisa ikut hilang dan sulit dikembalikan,” ucap Mas Yopi.
“Ini merupakan bagian dari warisan leluhur. Kalau tinggalannya rusak atau hilang, generasi berikutnya bisa kehilangan kesempatan untuk mengetahui sejarah yang sebenarnya,” imbuhnya.
Berdasarkan data pelapor, Gumuk Lumpang sudah dikaji sejak 1985-1987 dan tercatat di Disporabudpar Jember. Keberadaannya juga disebut sudah dikonfirmasi Balai Pelestarian Kebudayaan Jawa Timur. Benda yang ada berupa struktur bangunan dan peninggalan masa klasik.
Peristiwa dugaan perusakan disebut terjadi pada 31 Juli 2026. Laporan ke polisi mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Mas Yopi berharap laporan ini jadi pintu masuk penyelidikan.
“Kami berharap ini benar-benar ditindaklanjuti, sehingga persoalannya menjadi jelas dan ada langkah konkret untuk menjaga serta melestarikan objek cagar budaya di Jember,” pungkas penulis buku sejarah itu.
Hingga berita ini ditulis, Polres Jember belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.(*ikr)
Pewarta: Irwan Rakhday
