
suarabalumbung.com, Situbondo – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo resmi melakukan registrasi terhadap Kompleks Makam Islam Rohisah Al Mahdali yang berasal dari tahun 1333 Hijriyah, Di Desa Palangan, Kecamatan Jangkar , Kamis (9/7/2026). Pendataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemajuan cagar budaya di wilayah Situbondo.
Kepala Dispendikbud Situbondo melalui Kepala Bidang Kebudayaan M. Zuhri Efendi menyampaikan, registrasi ini bertujuan untuk mencatat, mendata, dan mendokumentasikan keberadaan situs yang memiliki nilai sejarah dan keagamaan tinggi.
“Kompleks Makam Rohisah meliputi 4 makam berornamen dan beraksara Arab ini menjadi salah satu situs penting. Dengan diregistrasi, maka status dan keberadaannya bisa lebih terlindungi dan menjadi bahan kajian lebih lanjut,” ujar Zuhri saat peninjauan lokasi bersama Pamong Budaya Erna serta sejumlah staf.
Kompleks Makam Islam Rohisah diperkirakan dibangun pada 1333 Hijriyah atau sekitar tahun 1915 Masehi. Nama Rohisah diyakini merujuk pada tokoh masyarakat yang disegani pada masanya.
Makam ini terletak di wilayah Kabupaten Situbondo dan hingga kini mulai diziarahi warga, setelah ditemukan kembali oleh Tim Cagar Budaya Yayasan Museum Balumbung Situbondo ( TCB-YMBS) pada April 2026 lalu. Selain nilai sejarah, kompleks ini juga memiliki nilai spiritual bagi masyarakat sekitar.
Dispendikbud menyebut, pendataan ini juga untuk mencegah kerusakan, alih fungsi lahan, dan hilangnya informasi sejarah yang terkandung di dalamnya.
Registrasi Kompleks Makam Rohisah sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) masuk dalam program Dispendikbud Situbondo untuk mendata seluruh objek yang diduga cagar budaya di 17 kecamatan. Data hasil registrasi nantinya akan disodorkan kepada TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) Kabupaten Situbondo untuk pengkajian ebih lanjut.
“Setelah diregistrasi, langkah berikutnya adalah inventarisasi detail, dokumentasi, dan kajian. Tujuannya agar situs ini bisa dirawat, diteliti, dan dimanfaatkan untuk edukasi sejarah,” jelas Zuhri.
Dengan adanya registrasi ini, Dispendikbud berharap masyarakat ikut menjaga kelestarian kompleks makam. Pemerintah daerah juga akan berkoordinasi dengan juru kunci dan tokoh masyarakat setempat dalam pengelolaan situs.
Sementara itu, salah satu anggota TACB Kabupaten Situbondo, Irwan Kurniadi alias Irwan Rakhday mengatakan jika Pemerintah Kabupaten Situbondo terus mendorong pendataan objek-objek bersejarah agar warisan budaya tidak hilang dan dapat menjadi identitas serta sumber pembelajaran bagi generasi mendatang.
Bahkan, ada peran komunitas yang intens memberikan informasi terkait potensi cagar budaya di Kabupaten Situbondo.
“Tentunya juga sinergi yang terbangun dengan basis komunitas menjadi salah satu instrumen penting agar penanganan kecagarbudayaan khususnya di Kabupaten Situbondo kian dinamis,” tutup Irwan.(PGS)
Pewarta: Pika Gustina Sari
