
suarabalumbung.com, Situbondo –Ketua Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan BPK DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, mengungkap potensi kehilangan Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp2,3 miliar akibat tunggakan sewa kios dan ruko di Unit Pasar Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo , Jawa Timur. Temuan itu muncul setelah Pansus melakukan monitoring lapangan dan dialog langsung dengan penghuni kios serta ruko, Rabu (1/7/2026).
Selain tunggakan, Pansus juga mencatat piutang sewa tahun 2021 dan 2022 senilai sekitar Rp3,3 miliar yang berpotensi tidak tertagih. Angka tersebut sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI.
Sengketa PT Sahara Jadi Penghambat
Maria Ulfa mengatakan, hasil kroscek lapangan menunjukkan masih banyak penyewa yang belum memenuhi kewajiban sewa kepada Pemkab Situbondo.
“Setelah kami melakukan kroscek di lapangan, ternyata masih banyak penunggak biaya sewa di Unit Pasar Mimbaan. Kami juga menemukan masih adanya persoalan yang dipersoalkan oleh para pengusaha terkait sengketa antara PT Sahara dengan penyewa ruko yang belum selesai. Bahkan ada yang belum mengakui putusan pengadilan yang telah inkracht mengenai aset yang seharusnya menjadi milik daerah,” ujar Ulfa.
Menurut politisi PKB itu, persoalan tunggakan tidak bisa dilepaskan dari sengketa lama antara PT Sahara selaku pengembang Pasar Mimbaan dengan penyewa ruko. Status aset masih dipersoalkan sebagian pihak meski sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kondisi ini tentu berdampak terhadap optimalisasi pendapatan daerah sekaligus pengelolaan aset pemerintah. Karena itu, persoalan ini harus segera dituntaskan agar tidak terus menjadi temuan BPK,” tegasnya.
Pedagang Minta CCTV dan Revitalisasi
Selain urusan administrasi, Pansus menerima banyak aspirasi pedagang terkait Pasar Mimbaan yang dinilai semakin sepi. Mereka meminta Pemda tidak hanya menagih sewa, tapi juga membenahi fasilitas.
“Penyewa pasar juga menyampaikan persoalan keamanan. Kami meminta eksekutif memberi perhatian terhadap pengadaan CCTV dan pos jaga. Selain itu, revitalisasi Pasar Mimbaan harus segera direalisasikan agar mampu menarik kembali minat masyarakat berbelanja sehingga aktivitas ekonomi kembali tumbuh,” kata Ulfa.
Ia menambahkan, Pansus akan memfasilitasi mediasi antara Pemda dengan pihak yang masih bersengketa agar masalah selesai menyeluruh dan tidak kembali jadi temuan pemeriksaan tahun depan.
Rekomendasi Pansus ke OPD
Anggota Pansus, Zulfikar Purnama Rahman, menyebut potensi kehilangan PAD Rp2,3 miliar dan piutang Rp3,3 miliar harus jadi perhatian serius Pemda.
“Kami memberikan rekomendasi kepada OPD terkait agar tetap mengupayakan penyelesaian seluruh tagihan tersebut. Potensi kehilangan PAD dan piutang yang belum tertagih harus menjadi perhatian serius agar tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Zulfikar juga meluruskan anggapan perbedaan tarif sewa. Menurutnya, unit yang dipersoalkan bukan objek perjanjian sewa biasa, melainkan kerja sama pemanfaatan aset antara Pemda dengan pihak tertentu untuk UMKM. Status hukumnya berbeda.
“Karena itu, perlu sosialisasi yang lebih intensif agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” jelasnya.
Pansus akan merekomendasikan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Situbondo memperketat pengawasan kerja sama pemanfaatan aset sekaligus meningkatkan sosialisasi ke penyewa.(PGS)
Pewarta: Pika Gustina Sari
