Rab. Sep 9th, 2026
Aksi massa pada (31/7/2026) saat menutup paksa aktivitas penambangan di lokasi situs ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya) Gumuk Lumpang. (foto:ist)

suarabalumbung.com, Jember – Tim Cagar Budaya – Yayasan Museum Balumbung Situbondo atau TCB-YMBS menyatakan sikap menolak keras aktivitas tambang galian C di Dusun Sambileren, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Lokasi tambang tersebut diketahui berada di kawasan Gumuk Lumpang yang disebut warga sebagai situs cagar budaya milik negara.

Pernyataan sikap itu disampaikan langsung Ketua TCB-YMBS, Irwan Rakhday, Rabu (5/8/2026) menyusul penghentian aktivitas tambang ilegal oleh Pemerintah Kecamatan Gumukmas pada beberapa hari lalu.

“Kami dari TCB-YMBS mendukung penuh langkah Camat Gumukmas dan Forkopimcam yang telah menghentikan aktivitas tambang di lokasi tersebut. Gumuk Lumpang bukan sekadar gundukan tanah. Bagi masyarakat, itu adalah warisan budaya dan bagian dari cagar budaya yang harus dilindungi negara,” tegas Irwan Rakhday saat dikonfirmasi suarabalumbung.com.

Irwan menjelaskan, penolakan tersebut memiliki landasan hukum yang kuat. Ia merujuk pada beberapa regulasi perlindungan cagar budaya yang berlaku di Indonesia.

Poin Landasan Penolakan TCB-YMBS:

1. UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Irwan menyebut, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan kawasan yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan wajib dilindungi.

“Gumuk Lumpang bukan sekedar diyakini warga sebagai situs cagar budaya. Bahkan masuk dalam kategori yang dilindungi, meskipun status ODCB (Objek Diduga Cagar Budaya). Itu berdasar penelitian SPSP (Suaka Peninggalan Sejarah Purbakala) Trowulan -Mojokerto tahun 1986 dan bukti-bukti tinggalan arkeologis yang ditemukan. Siapa pun yang merusak, memindahkan, atau memanfaatkannya tanpa izin dapat dipidana,” ujarnya.

Salah satu lembar dokumentasi penelitian SPSP Trowulan -Mojokerto tahun 1986 ke Situs Gumuk Lumpang (Foto: Imam Jazulie)

2. Status Lahan Masih Sengketa.

TCB-YMBS juga menyoroti bahwa lahan tersebut saat ini masih dalam proses sengketa di pengadilan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

“Selama statusnya masih sengketa, maka tidak boleh ada aktivitas apa pun di atas lahan itu. Termasuk penambangan. Ini sudah ditegaskan oleh Pak Camat Dannie Allcolin dan itu sejalan dengan asas kepastian hukum,” kata Irwan.

3. Dampak Sosial dan Infrastruktur.

Selain aspek budaya, Irwan menyoroti dampak kerusakan jalan desa akibat lalu lintas truk bertonase besar.

“Jalan desa dibangun untuk melayani masyarakat, bukan untuk dilintasi kendaraan tambang. Kerusakan infrastruktur ini pada akhirnya yang dirugikan adalah warga sendiri dalam jangka panjang,” imbuhnya.

Irwan juga mengapresiasi pernyataan salah satu tokoh masyarakat setempat, Edi, yang menyebut penolakan warga bukan hanya soal sengketa tanah.

“Ini murni untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga Gumuk Lumpang agar tidak rusak karena tambang ilegal,” kutipnya.

Lebih lanjut, TCB-YMBS mendukung langkah Polres Jember yang telah meminta keterangan operator alat berat dan membawa mereka ke Mapolres. Menurut Irwan, ini penting untuk efek jera.

“Kanit Pidter Polres Jember sudah benar. Harus ada penegakan hukum agar tidak ada pihak yang coba-coba lagi melakukan penambangan sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Irwan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan bersama menjaga kelestarian cagar budaya.

“Kami, TCB-YMBS, menyatakan akan mengawal kasus ini. Jika aktivitas tambang kembali berjalan, kami siap bersama warga akan mengambil langkah lebih tegas. Cagar budaya adalah milik anak cucu kita, bukan untuk dikeruk demi keuntungan sesaat,” pungkas Irwan Rakhday.

Sebelumnya, Kapolsek Gumukmas AKP Edi Santoso, SH juga telah menegaskan seluruh pihak wajib menghormati proses hukum yang masih berlangsung di lokasi tersebut.

Sementara itu, beberapa pekerja tambang yang ditemui di lokasi mengaku hanya menjalankan perintah dari pihak yang mempekerjakan mereka.

“Kami di sini hanya bekerja, Pak,” ucap salah seorang pekerja yang enggan disebut namanya. (*asa)

Pewarta: M.Andiy Syamsul Arifin

By IK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *