
suarabalumbung.com, Situbondo — Nasib apes dialami Tija (62), pemulung asal Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo. Tempat penampungan rongsokan miliknya yang berada di samping tembok PG Asembagoes terbakar hingga tiga kali dalam kurun waktu 2025-2026.
Karena sudah tidak kuat menanggung kerugian, Tija akhirnya mengadu ke advokat Budi Santoso untuk mencari keadilan dan perlindungan hukum.
Tija menggantungkan hidup dari mengais rezeki di Tempat Pembuangan Sementara yang ada di samping pabrik gula tersebut. Rongsokan yang ia kumpulkan dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia mengaku kebakaran pertama terjadi pada 2025. Selang beberapa bulan, tempat yang sama kembali dilalap api. Dan pada Juli 2026, kebakaran kembali terjadi untuk ketiga kalinya.
Akibatnya, seluruh barang rongsokan, lemari dan kasur, dan atap tempat ia berteduh hangus. Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
“Saya sudah tidak tahu harus mengadu ke mana. Ini mata pencaharian satu-satunya. Kalau terbakar terus, saya mau makan apa,” ujar Tija saat ditemui di kantor advokat Budi Santoso, Rabu (5/8/2026) siang.
Advokat Budi Santoso mengatakan, pihaknya merespon aduan tersebut dengan menghubungi sejumlah pihak terkait.
“Hari ini (5/8/2026) kami berkoordinasi dengan aparat dan pihak terkait. Pemulung juga warga negara yang berhak mencari nafkah dan dilindungi hukum,” tegas Budi.
Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan. (*asa)
Pewarta: M.Andiy Syamsul Arifin
