
suarabalumbung.com, Jakarta – Jaringan Masyarakat Sipil yang beranggotakan 37 organisasi menolak usulan Majelis Ulama Indonesia agar pelaku dan pihak yang menyebarkan propaganda LGBT dijerat pidana.
Sebelumnya MUI meminta pemerintah dan DPR segera membuat aturan tegas untuk menghukum pelaku maupun pengkampanye LGBT. Bahkan MUI menilai sanksinya perlu lebih berat dari hukuman zina.
Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis menyebut tindakan tersebut masuk kategori perbuatan asusila sekaligus penyimpangan.
“Menurut saya hukumannya harus lebih berat dibanding perzinaan. Sebab ada dua pelanggaran: perbuatan asusila, dan penyimpangan karena dilakukan sesama jenis,” kata Kiai Cholil seperti dikutip dari MUI Digital, Kamis (11/6/2026).
Merespons itu, 37 organisasi di bawah Jaringan Masyarakat Sipil mengeluarkan pernyataan tertulis pada Kamis 18/6/2026. Mereka menilai rencana pemidanaan berpotensi mengkriminalisasi warga hanya karena identitas gender dan orientasi seksual, serta bisa membungkam upaya pembelaan HAM.
Daftar 37 organisasi penolak:
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Centre for Legal Pluralism Studies/CLeP, YLBHI-LBH Surabaya, Social Justice Indonesia/SJI, Indonesia Policy Studies Society/IPSS, @digitallytante, Yayasan Kebaya Yogyakarta, Pita Merah Jogja, Lembaga Partisipasi Perempuan/LP2, Logos, Perkumpulan Suara Kita, SGRC, Dear Catcallers Indonesia, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual/KOMPAKS, Emancipate Indonesia, Pelangi Nusantara, Public Virtue Research Institute, Women’s March Jakarta, Inti Muda Indonesia, Humanesia, Cangkang Queer, Proklamasi Anak Indonesia/PAI, Konsil LSM Indonesia, Sanggar Swara, Yayasan Srikandi Sejati, ASEAN Youth Forum, YLBH APIK Jakarta, SEJUK, Arus Pelangi, Lentera Sintas Indonesia, Koalisi Ruang Publik Aman/KRPA, Solidaritas Perempuan/SP, Institute for Ecosoc Rights, HRWG, Kenapa Harus Peduli/KHP, Jakarta Feminist, Marsinah.id.
Dalam pernyataannya, koalisi ini menyebut 3 alasan utama penolakan. Pertama, definisi “kampanye LGBTQ” dinilai tidak jelas. Kedua, menghukum seseorang karena identitas dianggap ujaran kebencian yang melanggar hak dasar. Ketiga, isu ini dinilai mengalihkan perhatian dari masalah penting lain yang sedang dihadapi Indonesia.
Mereka mengingatkan negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sesuai Pasal 28 UUD 1945 serta UU No. 39/1999 tentang HAM yang menekankan prinsip antidiskriminasi.
Di sisi lain, Kiai Cholil menegaskan dorongan aturan tegas bukan karena benci pada orangnya, tapi untuk menjaga karakter bangsa.
“Kita sayangi orangnya supaya kembali ke jalan benar, tapi perilakunya harus ditolak sekeras-kerasnya. Hukuman diberikan bukan karena benci orangnya, melainkan benci pada perilakunya agar yang bersangkutan kembali lurus,” tegasnya.
MUI juga mengusulkan pencegahan dimulai dari keluarga melalui pendidikan moral, nilai agama, dan pengawasan pergaulan anak agar tidak terpengaruh lingkungan luar.(*)
Pewarta: Pika Gustina Sari
