Sab. Mei 30th, 2026

Beberapa pekan terakhir, jagat Situbondo—bahkan mungkin jagat batin para penghuni linimasa—mendadak kompak menoleh ke satu kisah yang terdengar sederhana, nyaris sepele, bahkan nyaris bisa dijadikan cerita pengantar tidur: Pak Masir dan lima ekor burung cendet.

Lima ekor burung. Bukan lima kilo emas. Bukan lima koper uang. Bahkan bukan lima karung beras. Hanya lima ekor burung kecil yang suaranya cempreng tapi merdu itu. Maka wajarlah bila empati pun tumpah ruah. Facebook mendadak berubah fungsi dari media sosial menjadi ruang doa bersama. Status-status bernada lirih bertebaran. Foto Pak Masir yang renta dan keriput itu beredar dari grup ke grup, dari timeline ke timeline, lengkap dengan caption bernada, “Di mana nurani hukum kita?”

Siapa yang tak tersentuh? Lelaki sepuh, tubuh ringkih, rambut memutih, harus menerima vonis dua tahun penjara. Bukan karena korupsi. Bukan karena mafia. Tapi karena burung cendet. Maka, dalam semalam, banyak dari kita mendadak menjadi aktivis kemanusiaan dadakan. Ada yang kemarin masih buang sampah sembarangan, hari ini sudah bicara soal keadilan ekologis dan HAM.

Hakim pun kena getahnya. Mendadak dicap tak berperikemanusiaan. Hukum disebut kejam. Tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kalimat sakti yang selalu dikeluarkan dari lemari setiap kali ada kasus rakyat kecil. Kalimat yang usianya mungkin sudah lebih tua dari Pak Masir sendiri, tapi entah kenapa selalu terasa relevan.

Kasus ini tak berhenti di Situbondo. Ia merantau. Menyeberang kota. Masuk grup-grup WhatsApp keluarga. Nama hakim dan pelapor pun ikut digoreng, dibolak-balik, disajikan panas-panas di meja gosip digital. Barangkali ini adalah luapan kekecewaan kolektif pada wajah hukum kita: yang sering tampak gugup dan penuh basa-basi saat berhadapan dengan kelas atas, tapi berubah sigap, cekatan, dan lincah seperti atlet sprint ketika berurusan dengan rakyat kecil.

Tak pakai lama. Tak pakai drama. Tak pakai jeda iklan. Namun, di tengah hujan empati itu, ada satu pertanyaan yang jarang mampir di kolom komentar: apakah kita benar-benar mengenal Pak Masir? Sebab, di balik foto viral lelaki tua yang tampak tak berdaya itu, ternyata tersimpan arsip panjang. Arsip yang tidak seramai unggahan Facebook, tidak seharu video TikTok, dan jelas tidak semenarik meme. Arsip ini datang bukan dari netizen berjiwa investigatif, melainkan dari Balai Taman Nasional Baluran, Kementerian Kehutanan – lembaga yang kerjanya jarang viral, tapi rajin mencatat.

Mari kita buka sebentar arsip itu, tanpa emosi, tanpa musik sendu.
Tahun 2014, Pak Masir pertama kali dijumpai petugas di Blok Cangka Widuri. Ia membawa karung kemiri. Sah. Wajar. Bahkan terkesan lugu. Siapa yang curiga pada kemiri? Tapi rupanya kemiri itu tidak sendirian. Ia berbagi ruang dengan bulu-bulu burung. Kemiri rasa cendet. Bonus protein, mungkin.

Masih di tahun yang sama, Pak Masir kembali muncul. Kali ini di Blok Demang. Sepedanya tidak sendirian. Ada jaring burung ikut menumpang. Tahun berikutnya, 2015, cerita serupa terulang di Blok Duluk. Bekas bulu burung kembali ditemukan.

Konsistensi, kata buku motivasi, adalah kunci kesuksesan. Dan Pak Masir mengikuti betul teori itu meski menerapkannya di jalur yang agak menyimpang.

Waktu berjalan. Tahun berganti. Sampai akhirnya 2024 tiba. Pak Masir tertangkap tangan membawa tujuh ekor burung cendet di Blok Bilik. Tapi negara, saat itu, belum marah. Negara masih sabar. Pak Masir tidak langsung dibui. Ia dibina. Dinasihati. Dibuatkan surat pernyataan. Negara memilih menjadi orang tua yang penuh harap: “Semoga anak ini tidak mengulangi lagi.”

Sayangnya, kesabaran tidak selalu dipahami sebagai peringatan. Kadang ia dibaca sebagai kelonggaran. Maret 2025, Pak Masir kembali tertangkap. Kali ini membawa pulut, perekat khas pemburu burung. Dan akhirnya, Juli 2025, cerita ini mencapai bab klimaks: lima ekor burung cendet, peralatan lengkap, dan proses hukum yang tak lagi bisa ditunda.

Tapi bagian ini jarang sekali muncul di unggahan empati. Maka, perlahan, pertanyaan kita pun seharusnya bergeser. Bukan lagi soal kasihan atau tidak kasihan. Bukan pula soal tua atau muda. Ini soal tahu tapi tetap melanggar. Soal dibina tapi mengulang. Soal peringatan yang dianggap angin lalu.

Hukum, dalam kasus ini, tidak jatuh dari langit. Ia datang pelan. Terlalu pelan bahkan. Memberi waktu. Memberi ruang. Memberi kesempatan. Tapi ketika kesempatan itu disambut dengan pengulangan, hukum pun akhirnya berdiri tegak—meski pahit, meski tak populer, meski siap dihujat.

Namun, ada satu pertanyaan besar yang masih santai duduk di pojok ruangan, jarang disentuh: Siapa penadahnya? Ke mana burung-burung itu selama ini pergi? Apakah para pembeli tidak tahu bahwa cendet itu lahir dari kawasan terlarang? Ataukah mereka tahu, tapi memilih memakai kacamata hitam moral: tidak melihat, tidak bertanya, tidak peduli?

Sebab perburuan tak akan hidup tanpa pasar. Dan pasar, seperti biasa, lebih pandai menyembunyikan diri dibanding pemburu tua yang berjalan tertatih sambil mendorong sepeda.

Pada akhirnya, kasus Pak Masir bukan sekadar tentang burung cendet. Ia adalah cermin besar. Tentang empati yang sering datang setelah vonis dijatuhkan. Tentang hukum yang baru terasa ketika palu diketuk. Dan tentang kesalahan kecil yang dibiarkan berulang—hingga suatu hari membesar, mengetuk pintu siapa saja, lalu berkata: “Terlambat menyesal.”

By redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *