KODE ETIK SUARA BALUMBUNG
I. PENDAHULUAN
Kode Etik Suara Balumbung disusun sebagai panduan moral, profesional, dan etika bagi seluruh jurnalis, kontributor, dan pengelola redaksi. Kode etik ini bertujuan menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap Suara Balumbung sebagai media siber yang berorientasi pada pelestarian budaya, literasi, dan edukasi masyarakat.
II. NILAI DAN PRINSIP ETIK
1. Kejujuran
Setiap jurnalis wajib mengedepankan kejujuran dalam memperoleh, mengolah, dan menyajikan informasi.
2. Profesionalitas
Jurnalis bertindak sesuai standar kerja jurnalistik yang berlaku serta menjaga mutu pemberitaan.
3. Integritas
Jurnalis tidak boleh menerima suap, gratifikasi, atau bentuk imbalan lain yang dapat memengaruhi independensi.
4. Independensi
Pemberitaan harus bebas dari intervensi politik, ekonomi, maupun kepentingan pribadi.
5. Kepentingan Publik
Konten yang dipublikasikan harus memberikan manfaat, pencerahan, dan edukasi bagi masyarakat.
6. Pelestarian Nilai Lokal
Suara Balumbung berkewajiban menjaga, menghormati, dan mengangkat nilai budaya serta tradisi sebagai bagian inti identitas redaksi.
III. STANDAR PERILAKU JURNALIS SUARA BALUMBUNG
1. Mengutamakan Verifikasi
Jurnalis wajib memeriksa dan mengonfirmasi kebenaran setiap informasi sebelum dipublikasikan.
2. Menghindari Informasi Palsu
Penyebaran hoaks, fitnah, manipulasi data, atau informasi tanpa dasar dilarang keras.
3. Berimbang dan Tidak Beritikad Buruk
Setiap berita wajib berimbang, tidak menyudutkan, dan tidak bertujuan mencemarkan nama baik.
4. Menghormati Privasi
Identitas korban kekerasan, anak di bawah umur, dan pihak rentan harus dijaga kecuali untuk kepentingan publik yang sah.
5. Larangan Plagiarisme
Pengambilan karya orang lain tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber adalah pelanggaran berat.
6. Transparansi Sumber
Informasi anonim hanya digunakan bila sangat diperlukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
7. Menolak Intimidasi dan Tekanan
Jurnalis tidak boleh tunduk pada tekanan yang dapat memengaruhi independensi dan kualitas pemberitaan.
8. Perlakuan yang Adil
Jurnalis wajib menghormati narasumber tanpa memandang agama, suku, profesi, status sosial, atau pandangan politik.
IV. HUBUNGAN DENGAN NARASUMBER DAN PUBLIK
1. Jurnalis tidak boleh menyalahgunakan profesi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
2. Narasumber berhak memperoleh perlakuan yang sopan, profesional, dan jelas mengenai tujuan wawancara.
3. Publik memiliki hak untuk menyampaikan kritik, saran, atau ketidakpuasan terhadap pemberitaan.
4. Redaksi wajib menanggapi pengaduan publik secara proporsional dan profesional.
V. PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN
1. Jurnalis dilarang membuat berita tentang kegiatan atau pihak yang memiliki hubungan pribadi erat dengannya, kecuali atas persetujuan dan pengawasan ketat redaksi.
2. Jurnalis tidak boleh menerima fasilitas, hadiah, atau imbalan dari narasumber yang berpotensi memengaruhi keberpihakan.
3. Kerja sama komersial tidak boleh memengaruhi substansi berita redaksional.
VI. TATA KELOLA PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL
1. Jurnalis wajib bersikap etis dan profesional dalam menggunakan media sosial pribadi maupun yang mewakili Suara Balumbung.
2. Penyebaran opini pribadi yang dapat merusak reputasi redaksi harus dihindari.
3. Informasi internal redaksi tidak boleh dipublikasikan tanpa izin.
VII. SANKSI ETIK
Pelanggaran terhadap Kode Etik Suara Balumbung dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, meliputi:
1. Teguran lisan atau tertulis.
2. Pembinaan atau pelatihan ulang.
3. Pengurangan tugas jurnalistik sementara.
4. Pembekuan status kontributor atau pemutusan hubungan kerja sama.
5. Tindakan hukum apabila pelanggaran terkait pelanggaran pidana atau perdata.
VIII. PENUTUP
Kode Etik ini menjadi acuan wajib bagi seluruh jurnalis, kontributor, editor, dan pengelola media Suara Balumbung dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Kode Etik dapat diperbarui sesuai perkembangan dunia pers dan kebutuhan organisasi.
Ditetapkan di Situbondo
Pada tanggal 28 Oktober 2025
Redaksi Suara Balumbung
