
- Rini Widyantini.
suarabalumbung.com, Jakarta –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau PPPK Paruh Waktu. Beleid yang diteken 9 Juni 2026 itu kini jadi payung hukum penataan tenaga non-ASN sekaligus membuka jalur alih status menjadi PPPK penuh waktu.
Dokumen PermenPANRB 9/2026 sudah beredar luas di grup WhatsApp honorer dan PPPK sejak akhir Juni 2026. Aturan ini dinilai menjawab keresahan ribuan tenaga non-ASN pasca seleksi CASN 2024.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Dalam Pasal 2 PermenPANRB 9/2026, pengadaan PPPK Paruh Waktu ditegaskan untuk 3 tujuan utama:
a. Penyelesaian penataan pegawai non-ASN*
b. Pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah
c. Memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN
MenPANRB Rini Widyantini menegaskan, skema ini dirancang agar tidak ada PHK massal honorer.
“Kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah komitmen pemerintah menuntaskan penataan non-ASN tanpa PHK massal, sekaligus menjaga keberlangsungan dan kualitas pelayanan publik,” ujar Rini.
Rini juga menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan instansi pusat dan daerah sesuai kebutuhan jabatan. Prioritas diberikan kepada tenaga non-ASN yang datanya sudah masuk database BKN.
Isi Pokok PermenPANRB 9/2026
Berdasarkan dokumen yang beredar, ada 4 poin penting:
1. Pengadaan: Instansi pemerintah pusat dan daerah mengusulkan formasi sesuai kebutuhan. Tenaga non-ASN terdata BKN jadi prioritas.
2. Perjanjian Kerja: PPPK Paruh Waktu tetap terikat kontrak. Jam kerja dan hak keuangan dihitung proporsional.
3. Alih Status: Aturan ini mengatur mekanisme PPPK Paruh Waktu naik menjadi PPPK penuh waktu. MenPANRB menyebut alih status akan menyesuaikan ketersediaan anggaran, kebutuhan instansi, serta hasil evaluasi kinerja.
4. Perlindungan Administrasi: Status PPPK PW dicatat resmi sebagai ASN, sehingga administrasi kepegawaiannya lebih jelas dibanding honorer biasa.
MenPANRB menambahkan, skema paruh waktu memberi kepastian kerja sambil menunggu formasi penuh waktu tersedia di instansi masing-masing.
Respons dan Tindak Lanjut
Sejak beredar, aturan ini langsung ramai dibahas tenaga non-ASN. Beberapa BKPSDM daerah, termasuk Situbondo, mulai mengkaji ulang data honorer untuk disesuaikan Permen 9/2026.
Rini Widyantini meminta instansi segera menindaklanjuti beleid tersebut.
“Instansi pemerintah diminta segera menindaklanjuti PermenPANRB 9/2026. BKN dan KemenPANRB akan segera mengeluarkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan pengadaan dan alih status,” tegasnya.
Honorer dan PPPK diimbau memantau pengumuman resmi melalui portal SSCASN BKN dan BKPSDM masing-masing daerah. Dokumen lengkap PermenPANRB 9/2026 nantinya bisa diakses di laman jdih.menpan.go.id.(*IR/dbs,)
Pewarta: Irwan Rakhday
