Sab. Sep 12th, 2026

 

arsip: balumbung.com—Juli 28, 2020

Yayasan Museum Balumbung Situbondo

 

Yayasan Museum Balumbung Situbondo
Akta Notaris Muhammad Yusuf Ibrahim, S.H.,M.Kn
08 Juni 2020
SK. MENKUMHAM RI
Nomor AHU-0008897.AH.01.04.Tahun 2020

Jalan Raya Asembagus, Gang Sorakerta XI, Dusun Timur, RT 3, RW 1, Desa Asembagus, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur

Visi dan Misi:

Visi museum yaitu mewujudkan masyarakat yang peduli pentingnya pelestarian cagar budaya.
Sedangkan misi museum adalah sebagai upaya penyelamatan, pelestarian cagar budaya serta literasi sejarah khususnya tapal kuda pada era prasejarah dan klasik.

Rencana program museum di antaranya berupa pelaksanaan museum daring yang ditampilkan di web serta menggelar diskusi online secara berkala.

Elemen kekuatan museum berupa tinggalan arkeologis era prasejarah dan klasik di tapal kuda serta kisah penyelamatannya.

Salah satu peninggalan arkeologis dari masa klasik berupa prasasti angka tahun 1395 Saka/1473 Masehi yang ditemukan dari tangan kolektor. Ulasan tentang materi serta deskripsi obyek disajikan secara detail.

Yang menarik adalah menarasikan kisah penelusuran raibnya benda tersebut dari situs hingga ke tangan kolektor dan ditebus hingga dicek silang dengan data kolonial serta sejumlah narasumber.

Target pengunjung adalah para pembelajar yang terdiri dari mahasiswa, pelajar serta komunitas pelestari dan pegiat sejarah.

Museum Balumbung Situbondo sebagai upaya penyelamatan, pelestarian cagar budaya dan literasi sejarah khususnya di daerah tapal kuda pada era prasejarah dan klasik.

(arsip1)

Officials Legalitas Kontak Sitemap

By IK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *