oleh:
Irwan Rakhday
Ilustrasi : Pasukan Ikhwan
20 Agustus 1924 Masehi bertepatan 3 Safar 1343 Hijriah. Hari itu pasukan Ikhwan pimpinan Sultan Abdul Aziz bin Saud memasuki Kota Tha’if. Kota yang saat itu masih berada di bawah kekuasaan Syarif Husain bin Ali dari Bani Hasyim, penguasa Hijaz yang bersekutu dengan Inggris.
Peristiwa ini kemudian ditulis berulang kali dalam buku sejarah. Sebagian menyebutnya pembantaian, sebagian menyebutnya pembebasan. Agar tidak terjebak pada emosi, kita perlu melihatnya dengan data dan timbangan syariat.
Kronologi Berdasarkan Catatan Sejarah
Konflik antara Dinasti Saud dan Syarif Husain bukan hal baru. Sejak awal 1900-an perebutan pengaruh di Jazirah Arab terus berlangsung. Inggris mendukung Syarif Husain lewat perjanjian, sementara Abdul Aziz bin Saud membangun kekuasaan di Najed dengan basis dakwah tauhid Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Pada 1924 pasukan Ikhwan bergerak ke arah barat. Tha’if jatuh relatif cepat karena tidak ada perlawanan militer besar. Namun di lapangan terjadi insiden. Sebagian penduduk, qadi, dan tokoh kota terbunuh.
Setelah peristiwa itu, pihak Syarif Husain dan kantor konsulat Inggris segera mengirim laporan ke Liga Bangsa-Bangsa. Angka korban disebut mencapai ratusan. Narasi “Wahhabi membantai muslim” mulai disebar. Tujuannya jelas, mendiskreditkan gerakan penyatuan Jazirah.
Bagaimana Ulama Manhaj Salaf Menjelaskan
Ulama yang berjalan di atas manhaj salaf tidak menutup mata. Mereka mencatat, mengkaji, lalu menimbang.
Pertama, konteks peperangan. Ini adalah bagian dari proses penyatuan Jazirah Arab. Dalam setiap peperangan, terutama yang melibatkan pasukan sukarela seperti Ikhwan, potensi tindakan di luar kendali memang ada. Abdul Aziz bin Saud sendiri tidak mengeluarkan perintah pembantaian umum. Setelah masuk Tha’if, beliau justru memerintahkan penertiban dan jaminan keamanan bagi warga.
Kedua, membedakan manhaj dengan kesalahan individu. Dakwah Salafiyah adalah dakwah kepada tauhid dan sunnah. Kesalahan sebagian orang di lapangan tidak otomatis menempel pada prinsip dakwah. Ulama Najed saat itu seperti Syaikh Abdullah bin Abdul Lathif mengingkari tindakan berlebihan. Dalam Islam, keadilan tetap ditegakkan meski kepada musuh.
Ketiga, menolak pembesar-besaran. Banyak data korban yang disebut dalam laporan pihak Inggris dan Syarif Husain tidak bisa diverifikasi silang. Penyebutan “pembantaian mazhab” juga tidak tepat. Yang menjadi sasaran adalah pejabat dan pendukung Syarif Husain yang melawan, bukan warga sipil secara umum karena perbedaan mazhab.
Tiga Kaidah yang Dipakai
1. Al-Wala’ wal Bara’. Mendukung penyatuan Hijaz di bawah kepemimpinan yang menegakkan tauhid dan syariat. Namun berlepas diri dari setiap kezhaliman individu yang terjadi.
2. Tidak Mengkafirkan Secara Umum. Ulama salaf tidak memvonis seluruh penduduk Tha’if atau Hijaz. Yang diperangi adalah sistem pemerintahan Syarif Husain yang dianggap bersekutu dengan penjajah dan membiarkan bid’ah di sekitar Masjidil Haram.
3. Menimbang Maslahat dan Mafsadat. Penyatuan Hijaz membawa maslahat besar: keamanan dua tanah haram, ditegakkannya hukum Islam, dan berkurangnya praktik khurafat serta pengagungan kubur. Insiden Tha’if adalah mafsadat yang harus diakui dan dikoreksi, tapi tidak cukup untuk membatalkan maslahat keseluruhan.
Pandangan Ulama Kontemporer
Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan fatwa Lajnah Daimah menjelaskan hal senada. Peristiwa Tha’if adalah noda dalam sejarah penaklukan, sebagaimana terjadi juga dalam penaklukan-penaklukan Islam terdahulu.
Namun noda itu tidak boleh dijadikan alat untuk memvonis sesat seluruh dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab atau Daulah Saudiyah Ketiga. Dalam ilmu sejarah, adil itu wajib. Menyebut kebenaran, juga menyebut kesalahan.
Penutup
Sejarah tidak selalu hitam putih. Insiden Tha’if 1924 adalah pengingat bahwa kemenangan politik bisa ternoda oleh tindakan oknum. Manhaj salaf mengajarkan kita dua hal sekaligus: menolak kezhaliman, dan menolak dusta yang dipakai untuk menjatuhkan dakwah.
Bagi kita hari ini, pelajarannya sederhana. Dalam menilai sejarah gunakan data, bukan propaganda. Gunakan timbangan syariat, bukan hawa nafsu. Karena pada akhirnya, Allah akan menimbang setiap perbuatan dengan seadil-adilnya.(*ikr)
*)Penulis adalah peminat sejarah islam


