Oleh
Y. Setiyo Hadi (Mas Yopi)
Terbukanya Pintu Gerbang menuju Penetapan Kawasan Situs Candi Deres sebagai “Kawasan Cagar Budaya”, sebuah babak baru di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Penetapan Candi Deres—atau yang akrab disapa Gumuk Candi—sebagai Cagar Budaya Kabupaten Jember menjadi titik balik bersejarah dalam upaya penyelamatan warisan peninggalan era Majapahit ini. Keputusan resmi tersebut seolah memecah kesunyian panjang dan mengakhiri penantian berliku masyarakat setempat serta para pemerhati sejarah. Langkah krusial ini tak sekadar melahirkan status perlindungan hukum bagi struktur bata merah kuno tersebut, tetapi juga secara resmi membentangkan luas pintu gerbang menuju cita-cita yang lebih besar: penetapan seluruh Kawasan Situs Candi Deres sebagai Kawasan Cagar Budaya.
Melalui legalitas anyar ini, langkah penyelamatan tak lagi berfokus pada sang candi secara terisolasi, melainkan mulai menjangkau bentang alam sekitarnya yang menyimpan potensi artefak dan nilai histori tak terhingga. Pemerintah daerah bersama komunitas lokal kini memiliki pijakan kuat untuk memperluas zona perlindungan, mengarahkan penelitian arkeologis yang lebih komprehensif, serta merancang tata ruang kawasan yang terintegrasi. Gelombang optimisme pun kian menguat; penetapan ini adalah batu loncatan awal untuk membangkitkan kembali kejayaan Kawasan Situs Candi Deres sebagai pusat edukasi, kebudayaan, dan daya tarik wisata sejarah yang membanggakan.
Langkah hukum menjadi agenda mendesak yang tak bisa ditawar pascapengerusakan Situs Gumuk Lumpang. Sebagai objek bersejarah yang berada dalam satu kompleks dengan Candi Deres—bangunan yang telah resmi menyandang status Cagar Budaya Kabupaten—perusakan ini merupakan ancaman serius bagi keutuhan narasi sejarah lokal. Tindakan destruktif tersebut bukan sekadar merusak tatanan batu kuno, melainkan mengoyak warisan budaya yang seharusnya dilindungi oleh negara dan dihargai oleh setiap lapisan masyarakat.
Proses hukum yang tegas dan transparan harus segera digulirkan oleh pihak berwenang untuk mengusut tuntas dalang serta pelaku di balik aksi perusakan ini. Penegakan hukum berdasarkan regulasi cagar budaya yang berlaku akan memberikan efek jera, sekaligus menegaskan bahwa tindak kejahatan terhadap warisan sejarah memiliki konsekuensi pidana yang nyata. Ketegangan dan keresahan di tengah masyarakat hanya dapat diredakan jika keadilan atas kelestarian situs ini ditegakkan secara adil tanpa tebang pilih.
Penyidikan yang mendalam juga diharapkan mampu mengungkap motif di balik pengerusakan tersebut, apakah akibat ketidaktahuan, kelalaian pengelolaan, atau potensi alih fungsi lahan secara ilegal. Dengan membongkar akar permasalahannya, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat merumuskan celah kerawanan sistem pengamanan kawasan yang selama ini terabaikan. Langkah investigatif ini menjadi kunci untuk mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa depan.
Di sisi lain, proses hukum ini harus berjalan seiring dengan upaya konsolidasi antara pemerintah, juru pelihara, dan komunitas pecinta cagar budaya. Penanganan kasus Gumuk Lumpang perlu dijadikan momentum untuk memperketat pengawasan di seluruh kawasan Situs Candi Deres. Perlindungan hukum yang menyeluruh menjadi benteng utama agar cagar budaya yang berdampingan tidak bernasib sama dan tetap terjaga dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pada akhirnya, penyelesaian hukum atas pengrusakan Situs Gumuk Lumpang akan menentukan masa depan pengelolaan Kawasan Situs Candi Deres secara keseluruhan. Keberhasilan menindak para pelaku akan menjadi pilar kepercayaan publik bahwa negara hadir melindungi identitas sejarahnya. Dari pilar keadilan inilah, jalan menuju penetapan dan pelestarian kawasan cagar budaya yang utuh, aman, dan berkelanjutan dapat benar-benar diwujudkan.
Ketegasan dalam menindak pengerusakan Situs Gumuk Lumpang dan keberanian melangkah menuju penetapan kawasan cagar budaya kini menjadi ujian nyata bagi komitmen bersama. Candi Deres dan kompleks sekitarnya bukanlah sekadar tumpukan bata merah masa lalu, melainkan identitas dan jembatan ingatan kolektif yang tak ternilai harganya. Dengan berjalannya penegakan hukum yang adil serta pengawasan kawasan yang terintegrasi, pintu gerbang pelestarian telah resmi terbuka lebar. Kini, tugas sejarah berada di tangan kita semua untuk memastikan warisan Klasik Nusantara ini tetap berdiri kokoh, terlindungi, dan terus menyinari perjalanan generasi mendatang.(*ysh).
*) Penulis adalah Edukator dan Kurator Permuseuman / Sejarah, bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

