Sab. Jun 6th, 2026

 

“Trotoar hak publik. Berdagang hak pribadi atau keluarga. Trotoar untuk kebutuhan kenyamanan dan keamanan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi dan keluarga tertentu. Yang dilakukan oknum pedagang itu adalah standarisasi kebenaran palsu untuk kepentingan pribadi mereka”

Oleh: Irwan Kurniadi

Andi, tetangga saya pernah berkeluh kisah. Pada suatu hari saat ia berjalan bersama istrinya di trotoar yang terisi dagangan buah. Kala itu mereka berjalan nyaris mepet di bibir trotoar yang penuh dagangan.

“Kenapa jalan, mepet-mepet gitu,” hardik oknum pedagang di sebelah trotoar.

“Gak keliru, ya? Bukannya saya yang harus nanya, kenapa dagangan kamu memenuhi trotoar?”,protes si Andi. Istrinya ikut mengernyitkan dahi , sembari menghentikan langkah.

Oknum pedagang itu melengos, sembari menggerutu tak jelas usai Andi bertanya balik dengan nada protes.

Di wilayah Kecamatan Asembagus , Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada jalur utama yang terdapat trotoar sebagian dimanfaatkan oleh oknum pedagang. Sepertinya hal itu telah dinormalisasi bertahun-tahun.

Padahal dalam PP 34/2006 Pasal 34 ayat (4) tertulis tegas “Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.”

Sementara UU 22/2009 Pasal 131 ayat (1) menegaskan bahwa trotoar adalah fasilitas hak pejalan kaki. Artinya, secara hukum trotoar tidak boleh dialihfungsikan untuk berdagang, parkir, atau kegiatan apa pun selain untuk pejalan kaki.

Ketika oknum pedagang memanfaatkan trotoar sebagai lapaknya berjualan, itu berarti mengubah fungsi ruang publik yang secara hukum sudah ditetapkan. Dampaknya juga langsung terasa akses warga terganggu, lalu lintas makin padat, dan keselamatan pejalan kaki terancam.

Kisah Andi versus oknum pedagang di atas terdengar hanya narasi kecil. Tapi tentu cukup besar mengusik akal sehat kita. Berpikirlah lebih jernih. Bila ditimbang, kepentingan umum lebih utama daripada kepentingan pribadi.

Trotoar hak publik. Berdagang hak pribadi atau keluarga. Trotoar untuk kebutuhan kenyamanan dan keamanan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi dan keluarga tertentu. Yang dilakukan oknum pedagang itu adalah standarisasi kebenaran palsu untuk kepentingan pribadi mereka.

Sekarang kita mesti berbijak diri. Mendukung kepentingan publik atau pribadi?-(ik)

 

By IK

One thought on “Trotoar untuk Siapa?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *