
suarabalumbung.com, Situbondo – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo melakukan pembenahan di beberapa bidang untuk meningkatkan pelayanan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala BKPSDM Situbondo, Fathor Rakhman, menyatakan bahwa pembenahan ini bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih modern, transparan, dan lincah.
Fathor Rakhman menjelaskan bahwa Bidang Mutasi dan Kepangkatan sedang melakukan digitalisasi dokumen kepangkatan untuk memastikan seluruh data riwayat golongan dan mutasi pegawai tersimpan secara digital.
“Dengan digitalisasi ini, proses verifikasi menjadi jauh lebih cepat, minim risiko berkas hilang, dan para ASN tidak perlu lagi bolak-balik mengantar fisik dokumen yang sama berkali-kali,” ujarnya, Kamis (5/2/2026) melalui saluran WhatsApp kepada suarabalumbung.com.
Di bidang pengembangan kompetensi, BKPSDM Situbondo sedang membenahi prosedur izin tugas belajar untuk ASN yang ingin meningkatkan skill melalui jalur pendidikan formal. Fathor Rakhman mengatakan bahwa penyederhanaan alur birokrasi ini bertujuan agar ASN yang memenuhi syarat bisa mendapatkan izin studi tanpa prosedur yang berbelit.
Targetnya, imbuh Fathor Rakhman, hal itu menciptakan aparatur yang lebih cerdas dan ahli di bidangnya guna mendukung pembangunan di Situbondo.
Sementara itu, Bidang Kinerja, Kesejahteraan, dan Data ASN melakukan perekaman fingerprint bagi PPPK Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo. Fathor Rakhman menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan data kehadiran pegawai paruh waktu terekam secara akurat dan terintegrasi dalam sistem daerah. Selain itu, bidang ini juga tengah mensosialisasikan kebijakan baru terkait hak cuti ASN agar lebih adil dan sesuai dengan regulasi pusat terbaru.
Dengan pembenahan di beberapa bidang ini, BKPSDM Situbondo berharap dapat meningkatkan pelayanan kepada ASN dan mewujudkan birokrasi yang lebih baik.
“Intinya, kita tancap gas dalam memberikan pelayanan terbaik bagi pelaksanaan hak dan kewajiban ASN,” pungkas pejabat senior yang berdomisili di Besuki tersebut. (*)
