Rab. Sep 9th, 2026
Tampak para aktivis cagar budaya Jember saat di lokasi penggalian di ODCB Situs Gumuk Lumpang, Senin (10/8/2026). (Foto: ist)

suarabalumbung.com, Jember – Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Situs Gumuk Lumpang, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, Jawa Timur mengalami kerusakan. Struktur diduga tembok kuno terkeruk alat berat sehingga material bata kuno berserakan di lokasi.

Hal itu terungkap saat tim melakukan tinjauan lapangan pada Senin (10/8/ 2026). Tim terdiri dari pegiat sejarah Y. Setiyo Hadi, akademisi UIN KHAS Jember Purbo Mawardi, dan Kaur Kesra Pemdes Desa Purwoasri M. Rosyid.

Y. Setiyo Hadi alias Mas Yopi yang turut dalam peninjauan mengatakan, kondisi di lapangan sudah sangat memprihatinkan.

Kondisi bukit yang dikeruk menyisakan struktur bata yang rusak, Senin (10/8/2026). (Foto:ist)

“Ini sudah porak poranda. Tadi kami lihat ada struktur yang diduga tembok kuno sudah terkeruk bego. Bata-bata kuno juga berserakan akibat pengerukan,” ujar Yopi di lokasi.

Menurutnya, kerusakan diduga terjadi karena adanya aktivitas penggalian dengan alat berat di area situs. Ia menyayangkan tindakan tersebut karena dapat menghilangkan konteks arkeologis.

Yopi juga menyebut bahwa Gumuk Lumpang selama ini dikenal warga sebagai situs yang diyakini memiliki nilai sejarah. Karena itu ia berharap ada langkah cepat dari pihak berwenang untuk mengamankan lokasi, setelah sejumlah warga dan pihak berwenang menyetop aktivitas penggalian pada akhir Juli 2026.

Secara terpisah, akademisi UIN KHAS Jember Purbo Mawardi menyampaikan bahwa temuan bata berukuran besar di lokasi mengarah pada ciri bangunan masa klasik. Ia menilai perlu ada kajian lebih lanjut untuk memastikan status dan periode situs tersebut.

Sementara itu M. Rosyid selaku Kaur Kesra Pemdes Desa Purwoasri mengatakan, pemerintah desa sudah mengetahui adanya aktivitas di sekitar Gumuk Lumpang. Ia menyatakan pihak desa akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan Balai Pelestarian (BP) Kebudayaan Jawa Timur (Jatim) untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas terkait Kebudayaan di Kabupaten Jember maupun BP Kebudayaan Jatim atas kejadian tersebut.

Warga sekitar maupun pihak tertentu diminta untuk tidak melakukan aktivitas penggalian di area yang diduga cagar budaya sebelum ada kajian dari ahli. Sesuai UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap perusakan ODCB dapat dikenai sanksi pidana.(*pgs)

 

Pewarta: Pika Gustina Sari

By IK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *