Sab. Mei 30th, 2026
ilustrasi barisan anggota Satpol-PP

Oleh: Irwan Kurniadi

Sebagai aparat penegak hukum di tingkat daerah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada). Namun, dalam menjalankan tugasnya, Satpol-PP tidak hanya mengandalkan kekuatan hukum semata, tetapi juga harus menggunakan pendekatan humanis untuk membangun kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Perda dan Perkada

Berikut beberapa pendekatan humanis yang dapat dilakukan oleh Satpol-PP dalam menegakkan Perda dan Perkada:

1. Membangun komunikasi yang efektif.

Satpol-PP dapat memulai dengan membangun komunikasi yang efektif dengan masyarakat, menjelaskan tujuan dan sasaran Perda dan Perkada, serta mendengarkan keluhan dan saran dari masyarakat.
2. Pendekatan persuasif.

Satpol-PP dapat menggunakan pendekatan persuasifap untuk mengajak masyarakat mematuhi Perda dan Perkada, bukan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman.
3. Menghargai hak-hak masyarakat.

Satpol-PP harus menghargai hak-hak masyarakat, seperti hak untuk hidup, hak untuk bebas dari diskriminasi, dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil.

Contoh Kasus: Penertiban PKL di Kota Bandung

Pada tahun 2022, Satpol-PP Kota Bandung melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang jalan yang tidak diperbolehkan. Namun, sebelum melakukan penertiban, Satpol-PP terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada PKL tentang peraturan yang berlaku. Hasilnya, PKL dapat memahami dan mematuhi peraturan, sehingga penertiban dapat dilakukan dengan lancar dan aman.

Payung Hukum Tupoksi Satpol-PP

Satpol-PP memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya, yaitu:

– Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
– Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tupoksi Satpol-PP

Dengan menggunakan pendekatan humanis dan memahami payung hukum yang berlaku, Satpol-PP dapat menjalankan tugasnya dengan efektif dan efisien, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. *(ik)

 

*Penulis adalah staf Kesra pada OPD Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

By IK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *