Rab. Sep 9th, 2026

Oleh: Irwan Rakhday

Kondisi bukit yang dikeruk menyisakan struktur bata yang rusak, Senin (10/8/2026). (Foto:ist)

Dampak pengerukan di Situs Gumuk Lumpang, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas, berdasarkan pantauan Tim Lapangan pegiat cagar budaya Jember pada  Senin 10 Agustus 2026 bukan soal “oknum salah gali”. Ini soal keberanian merusak sejarah di depan mata hukum.

Tim lapangan pegiat cagar budaya yang turun ke lokasi yaitu Y.Setiyo Hadi, sosok yang dikenal sebagai penulis sejarah, Purbo Mawardi akademisi UIN KHAS Jember, dan M. Rosyid dari Pemdes Purwoasri. Mereka mendapati struktur diduga tembok kuno sudah terkeruk beko. Bata kuno berserakan.

Yang lebih miris, dugaan pelaku adalah perusahaan atau perseorangan. Motifnya kita belum tahu. Tapi satu hal pasti, perbuatan itu sudah melanggar Undang-Undang.

Banyak yang berdalih: “kan belum ditetapkan sebagai cagar budaya”. Dalih itu gugur.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 sudah mengantisipasi.

Pasal 4 ayat 2 menyatakan: “Objek yang diduga sebagai Cagar Budaya diperlakukan sebagai Cagar Budaya sampai ditetapkan statusnya berdasarkan penelitian.”

Artinya, selama belum ada kajian resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya yang menyatakan “bukan cagar budaya”, maka Gumuk Lumpang wajib dilindungi penuh. Kedudukannya sama dengan situs nasional lain.

Ditambah Pasal 31: setiap orang yang menemukan atau menguasai struktur diduga cagar budaya wajib melapor dalam 30 hari. Menggali tanpa lapor, itu pelanggaran.

Kerusakan di Gumuk Lumpang sudah memenuhi unsur pidana di UU Cagar Budaya.Pasal 66 melarang keras:
Ayat 1, dilarang merusak cagar budaya dari letak asal. Ayat 2, dilarang mencuri cagar budaya dari kesatuannya.

Fakta di lapangan, tembok dipatahkan beko, bata dipindah. Dua unsur itu terpenuhi. Lalu apa sanksinya? Pasal 102: perusakan dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Pasal 105: penggalian tanpa izin dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ini bisa kumulatif. Dan ini penting: tindak pidana cagar budaya adalah delik biasa. Polisi, PPNS Kebudayaan, dan BP Kebudayaan Jawa Timur tidak perlu menunggu ada yang mengadu. Begitu tahu ada perusakan, wajib langsung proses. Karena ini menyangkut kepentingan publik, bukan urusan perdata antar warga.

Negara janganlah kalah sama beko.Jika dibiarkan, pesannya berbahaya: di Jember, sejarah bisa diratakan kalau ada yang punya modal.

Maka 3 lembaga harus bergerak sekarang juga:
1. Pemkab Jember lewat Dinas terkait Kebudayaan: amankan lokasi, hentikan aktivitas.
2. BP Kebudayaan Wilayah XI Jatim: turunkan tim ahli, selamatkan dan dokumentasikan temuan.
3. Polres Jember: lakukan penyelidikan, sita alat berat, usut dan tetapkan tersangka.

Keterlambatan sehari saja berarti potensi hilangnya data arkeologi yang tidak bisa diulang.

Jangan wariskan reruntuhan, sebab Gumuk Lumpang bukan sekadar gundukan di pesisir selatan. Dia bukti Jember punya peradaban tua.

Meratakannya sama dengan menghapus jati diri kita. 20 tahun lagi anak cucu kita akan bertanya: “dulu Jember punya apa, mbah?” Jawaban kita tidak boleh: “dulu ada, tapi sudah diratakan karena kita diam.”

Hukumnya sudah jelas. Pelanggarannya sudah terjadi. Sekarang tinggal satu: nyali aparat untuk menegakkan UU 11/2010.

Selamatkan Gumuk Lumpang. Sebelum terlambat.

*Penulis adalah pegiat cagar budaya , Ketua TCB -YMBS (Tim Cagar Budaya-Yayasan Museum Balumbung Situbondo )

By IK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *